KOBAR/KALTENG, SUARABERITA
Sungguh miris sekali perbuatan seorang ayah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur sudah diamankan di Polres Kobar, rabu, (12/02/2025)
Dari keterangan ketua RT. 29 kelurahan Baru, kecamatan Arut Selatan, kabupaten Kobar melalui via telepon dengan awak media ini membenarkan bahwa ada kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur yang di lakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Ketua RT 29 kelurahan Baru juga menyampaikan, kejadian ini terungkap setelah anak tersebut atau korban sempat melarikan diri dari tempat kejadian menuju bundaran Gentong dan meminta pertolongan warga.
Kejadian tersebut terjadi di dalam rumah pelaku penganiayaan yang tidak lain adalah ayah kandung dari korban
Masih keterangan dari ketua RT 29,menurut keterangan dari korban bahwa ayahnya ini sudah sering melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan ini yang paling parah.
Mendengar kabar anaknya dianiaya oleh ayah kandungnya, ibu kandungnya pun tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kobar karena ayah dan ibu korban sudah berpisah dan anak perempuannya atau korban ikut ayahnya.
Saat awak media ini mengkonfirmasi ke unit PPA Polres Kobar melalui via pesan di Whatsapp menyampaikan bahwa kasus ini tetap lanjut karena ibu kandungnya sudah melaporkan ke Polres Kobar dan proses ini dari proses lidik ke sidik dan pelakunya sudah di amankan di polres Kobar.
Memicu pada UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada pasal 76,penganiayaan anak di bawah umur dapat di ancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 100 juta dan pasal 77 , jika penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, di ancam pidana penjara paling lama 10 atau denda paling banyak Rp. 200 juta, jika penganiayaan tersebut mengakibatkan kematian, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 300 juta.
Dan berdasarkan UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, pasal 81,penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat atau kematian di ancam dengan penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta.
Kitab UU Hukum Pidana (KUHP),
Pasal 351,penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,
Pasal 352, penganiayaan yang mengakibatkan kematian dapat di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tetapi ancaman hukuman dapat berbeda-beda tergantung pada keparahan tindak pidana dan faktor- faktor lain yang bersifat relevan.
Sampai berita ini di turunkan, masih belum di ketahui motif dari penganiayaan tersebut. (Andri Ansyari)

0 Komentar