LAMANDAU/KALTENG, SUARABERITANEWS. ONLINE
Perjudian atau 303 berupa judi sabung ayam di kabupaten Lamandau seperti terkoordinir dan diduga ada oknum yang membekingi sehingga sampai saat ini tetap aman-aman saja, minggu (12/10/2025)
Saat salah satu dari media online mencoba mengkonfirmasi ke pihak Polres kabupaten Lamandau melalui pesan singkat di Whatshapp terkait adanya dugaan judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Lamandau, sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan apapun yang di ambil.
Pihak dari Polres hanya menjawab melalui pesan di Whatshapp dengan mempertanyakan di mana lokasi nya dan kami akan cek nanti serta mengatakan baru tau kalau ada kegiatan tersebut.
Namun sangat disayangkan setelah di konfirmasi dan di infokan bahwa ada kegiatan 303 di wilayah hukum Polres Lamandau sampai saat ini tidak ada tindakan apapun di lakukan kepada pelaku 303 tersebut, ada apa?
Disini ada dugaan kalau kegiatan 303 berupa judi sabung ayam ini ada oknum yang membekingi sehingga mereka dengan leluasa melakukan kegiatan tersebut seolah tanpa ada ketakutan sedikitpun.
Sesuai UU untuk perjudian 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 303 ayat (1) KUHP, pelaku bisa dikenakan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta, ini berlaku bagi orang yang sengaja menawarkan, memberi kesempatan, atau turut serta dalam perjudian sebagai mata pencarian.
Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau dengan paling banyak Rp 10 juta dan pasal 427 KUHP dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).
Dengan adanya pasal- pasal dan ancaman pidana penjara terhadap pelaku 303 terutama judi sabung ayam yang berada di kabupaten Lamandau akan kah di berlakukan? atau kah hanya tutup mata saja? dengan dalih bahwa mereka atau pihak yang berwenang mengatakan tidak tau kalau ada kegiatan tersebut di wilayah hukum Polres Lamandau.
Dan kalau pelaku usaha 303 ini tidak diberikan tindakan tegas sesuai UU 303 yang berlaku maka tidak menutup kemungkinan pelaku usaha 303 akan semakin merajalela dan tidak ada efek jeranya untuk membuka lagi dan membuka lagi ke depannya.
Diminta kepada pihak APH untuk menindak tegas pelaku usaha 303 ini, bukan hanya dibubarkan saja tetapi harus ada yang di jadikan tersangka agar penindakan bagi pelaku usaha 303 benar-benar di tegakkan sesuai UU yang berlaku terkait perjudian. (Tim)




