Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Perjudian 303 di Wilayah Lamandau Kembali Beraksi, Ada Apa Dengan APH??

19/10/25 | 14:14 WIB

LAMANDAU/KALTENG, SUARABERITANEWS. ONLINE

Aktifitas perjudian sabung ayam atau yang kerap di sebut dengan "303" kembali beraksi lagi setelah beberapa hari yang lalu  sempat di beritakan beberapa dari media online, yang terkesan aman- aman saja, ada apa???, minggu (19/10/2025) 

Awak media ini mendapatkan informasi dari salah seorang warga  kabupaten Lamandau yang tidak mau menyebutkan namanya menyampaikan bahwa di daerah Lamandau diduga ada kegiatan judi sabung ayam lagi, ujarnya. 

Lalu ada apa dengan pihak APH kabupaten Lamandau? di pemberitaan sebelum nya oknum pihak Polres Lamandau melalui pesan singkat di Whatshapp ada menyampaikan bahwa, akan melakukan pengecekan serta mempertanyakan lokasinya. 

Dan oknum tersebut juga menyampaikan serta mengaku baru mengetahui kalau di wilayah hukum Lamandau ada kegiatan judi sabung ayam atau kegiatan "303".

Namun sangat di sayangkan setelah terbit pemberitaan awal dari beberapa media online di edisi yang lalu bukan nya di bubarkan atau di tangkap pelaku nya tetapi malah kegiatan tersebut mulai kembali beraksi lagi. 

Dan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan judi sabung ayam di wilayah kabupaten Lamandau ada yang membekingi sehingga mereka atau pelaku usaha 303 ini masih berani membuka kegiatan tersebut. 

Publik  pun menilai, bukan hanya lamban dalam penanganan terhadap aktifitas perjudian khususnya di wilayah hukum Lamandau tetapi di duga ada pembiaran oleh pihak dari APH kabupaten Lamandau. 

Pasal 303 ayat (1) KUHP jelas, bahwa pelaku perjudian dapat di jatuhi hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta, pasal 303 bis ayat (1) KUHP juga menegaskan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta dan pasal 427 KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp 50 juta. 

Dengan adanya dasar hukum ini terkesan mereka atau pelaku usaha 303 ini mengabaikan seolah- olah mereka kebal hukum sehingga meskipun sudah ada pemberitaan sekaligus laporan publik, tidak membuat efek jera bagi mereka. 

Dan ini, jika dibiarkan terus menerus dan tidak ada tindakan tegas dari APH khususnya di wilayah hukum kabupaten Lamanda maka tidak menutup kemungkinan para pelaku perjudian terutama judi sabung ayam ini akan semakin berani dan semakin menjamur, ujar salah seorang warga Lamandau yang enggan menyebutkan namanya. 

Dengan kembalinya aktifitas perjudian sabung ayam atau 303 di wilayah hukum polres Lamandau ada dugaan bahwa pihak dari APH terkesan tutup mata atau diduga adanya pembiaran sehingga pelaku 303 ini berani melakukan aktifitas perjudian sabung ayam lagi. 

Masyarakat meminta kepada pihak APH kabupaten Lamandau untuk segera mengambil tindakan tegas bukan hanya di bubarkan tetapi harus ada yang menjadi  tersangka terutama pelaku usaha 303 agar bisa membuat efek jera kepada pelaku 303 ini khususnya di wilayah hukum Polres Lamandau. ( Tim)
×
Berita Terbaru Update