Kepentingan Masyarakat Terabaikan,Diduga PT GCM Ingkari Janji Kesepakatan Tidak Menggarap Kanan Kiri Jalan Negara Menuju Kudangan


LAMANDAU/KALTENG, SUARABERITANEWS. ONLINE

Berdasarkan berita acara hasil rapat sosialisasi yang diadakan di desa Penopa, kabupaten LAMANDAU pada tanggal 18 Juli 2006 diduga PT GCM ( Graha Cakramulia) ingkari janji kesepakatan, senin (17/02/2025). 

Informasi yang kami dapatkan dari salah seorang warga desa Karang Taba, Rano,, S. Pd mengatakan bahwa PT GCM sudah mengingkari janji kesepakatan yang di sampaikan pada saat rapat sosialisasi yang diadakan di desa Penopa, kabupaten Lamandau, ujar Rano. 

Rano juga menambahkan PT GCM tidak menepati kesepakatan  pada poin 3 yaitu PT. GCM sepakat untuk tidak mengerjakan kanan kiri Jalan negara menuju Kudangan dan dari jalan kurang lebih 250 meter karena lokasi tersebut di peruntukkan untuk pemukiman warga. 

Tetapi pada kenyataannya PT GCM sudah menggarap lahan tersebut bahkan sudah melakukan pembuatan parit gajah dan penanaman pohon kelapa sawit yang berjarak kurang lebih 20 meter dari batu Jalan. 

Saat awak media ini melakukan konfirmasi ke pihak manajemen PT. GCM untuk mempertanyakan permasalahan ini melalui pesan singkat di via Whatsapp tetapi pihak dari manajemen tidak mau memberikan tanggapan apapun, ada apa? 

Diminta kepada pemerintah kabupaten atau provinsi untuk segera mengambil langkah tegas serta langsung turun ke lapangan agar kepentingan masyarakat benar-benar di perhatikan oleh pihak perusahaan dan jangan hanya memikirkan keuntungan semata saja sehingga masyarakat terkesan diabaikan serta dibohongi. (Andri Ansyari)

Posting Komentar

0 Komentar