SD Negeri 17 Buay Pemaca Diduga Adakan Pungli SPP Rp.30.000 Rupiah Perbulan

OKU SELATAN/SUMSEL, SUARABERITANEWS.ONLINE

Telah terjadi pungutan liar (Pungli) di SDN 17 Buay Pemaca, kecamatan Buay Pemaca kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan informasi yang kita dapat dari beberapa wali murid yang ada di kecamatan Buay Pemaca, orang tua wali murid merasa terbeban kan dengan adanya biaya SPP sebesar Rp.30.000 rupiah perbulan.


Salah satu dari orang tua wali murid menunjukkan data bukti SPP pembayaran setiap bulan yang diadakan oleh SDN 17 Buay Pemaca, menurut pengakuan orang tua wali murid, setiap sekolahan kan sudah diadakan, Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan sesuai arahan KEMENDIKBUD setiap sekolahan SDN tidak di perbolehkan adanya pungutan liar berupa bentuk barang atau pun jasa.


Kenapa SDN 17 Buay Pemaca melakukan pungutan liar (Pungli) dengan adanya biaya SPP dari kelas 1 sampai kelas 6 dengan jumlah murid 120 siswa/siswi, boleh di katakan SDN 17 Buay Pemaca diduga adalah raja Pungli, ujar salah satu wali murid.

Dugaan pungli tersebut bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.


Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah.


Dalam hal ini, oknum sekolah SDN 17 Buay Pemaca diduga mengangkangi UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional sesuai dengan 10,11 poin ke dua (2), “Pemerintah dan Pemerintah daerah, Bertanggung jawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam 31 ayat 4. Dan Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang larangan bagi pihak sekolah atau tenaga pendidikan menjual buku pelajaran kepada siswa murid. Perpres No. 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungli, sebagaimana ketentuan pasal 181 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 menyebutkan, pendidikan dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA

Dalam hal dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum komite sekolah SDN 17 Buay Pemaca sebagaimana tercantum dalam pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.


Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon via WhatsApp, Komite SDN 17 pak Agus Anjoyo membalas, waalaikum salam dan saya cuma mengurus kan agar anak anak kami belajar jawabannya. 


Lalu kami awak media mendatangi rumah pak Agus Anjoyo untuk mendapatkan keterangan yang jelas, namun pak Agus Anjoyo tidak ada di rumah diduga Agus Anjoyo sengaja menghindar dari awak media.


Dimohonkan kepada APH, Inspektorat, Kejaksaan, DPRD komisi 1 Sumsel, Polres Oku Selatan mau pun tim Siber pungli untuk menindak lanjuti kasus ini, apa bila ada unsur kesengajaan oleh para oknum maka tangkap pelaku dan penjarakan sesuai undang undang yang berlaku, karena tidak ada orang yang bisa kebal terhadap hukum undang undang Republik Indonesia.(Agus Waliyo)

Posting Komentar

0 Komentar