Pupuk Bersubsidi Diduga Jadi Ajang Bisnis, Kios Milik Pak Rahmat Basri

LAMPUNG BARAT, SUARABERITA NEWS.ONLINE

Progam pemerintah untuk mewujutkan ketahanan pangan tahun 2023 sampay 2024 hanyalah mimpi belaka. Bagaimana tidak ?” Pupuk Subsidi Jenis Urea dan Phonska disubsidi oleh pemerintah untuk membatu petani yang tidak mampu, namun hal ini justru dijadikan kesempatan oleh oknum pemilik kios yang dikenal dengan panggilan RAHMAT BASRI beralamat di desa simpang petai Kecamatan sumberjaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.


Berdasarkan hasil investigasi media dikediaman pak RAHMAT Yang beralamat Petayan untuk menanyakan kebenaran harga pupuk yang disalurkan pak RAHMAT ke desa melalui Kios Barokah Tani disayangkan tidak bertemu dengan pak Pak Rahmat ,namun kami ketemu dengan istri nya

Lalu istri pak Rahmat menelpon pak Rahmat dan di angkat pak Rahmat dan dikasihkan kepada awak media untuk berbicara dengan Rahmat namun serasa pak Rahmat elergi dengan wartawan dengan bahasa vc dulu saya mau liat muka kamu setelah vc lewat wa istrinya pak Rahmat berbicara arogan menyerempet pisik dengan ucapan mana muka mu kok hitam begitu ucap Rahmat selaku pengecer dan di sambunglalu tanya sama Bambang saya siapa ada punjuga pak Rahmat berkata dia tidak jual pupuk lagi karna tidak ada RDKK ,Jelasnya dengan nada marah.

4/09/2024




Diduga kuat pak Rahmat sengaja melanggar prinsif 6 T , dan PERMENTAN NOMOR 10 TAHUN 2022


Pada saat tim media menanyakan kebenaran informasi yang diterima media ini bahwa kios pupuk Barokah Tani menjual pupuk subsidi jenis urea dengan harga Rp :400.000 . urea per dua sak. jelas kita tau berapa sebenarnya harga HET pupuk bersubsidi.


Dan ada juga dari salah satu kelompok tani yang menjelaskan bahwa dia baru mengambil pupuk jenis orea dan Ponska 3300, kg atas nama Budi di desa simpangsari memberitahu kepada awak media KPK,harga pupuk orea Rp 400.000. dan Ponska Rp 320.000.

 


Sebagian penyalur resmi pupuk bersubsidi ternyata malah memberatkan petani. Mereka menjual pupuk dengan bebas tanpa mengacu pada rencana definitif kebutuhan kelompok atau RDKK tani.Penyalur resmi diduga kuat menabrak aturan penebusan pupuk bersubsidi yang merugikan petani. Tidak hanya menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET), mereka juga membebaskan penebusan pupuk oleh siapa saja tanpa menggunakan KTP ataupun kartu tani.


Praktik ini melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021. Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual kepada petani yang terdaftar di RDKK. Setiap tahun pemerintah menentukan alokasi pupuk subsidi setiap daerah, berdasarkan RDKK yang disusun kelompok tani dan penyuluh pertanian (PPL), Tolong bagi penegak hukum terutama daerah lampungbarat agarkiranya menindak tegas pengecer seperti Rahmat ini karna ini jelas diduga rakus dengan peraturan pupuk BERSUBSIDI yang sudah di subsidi pemerintah Pengecer dilarang menjual pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani dengan harga yang melampau harga eceran tinggi HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah jika melanggar larangan ini dapat dikenai ancaman pidana kurang kurungan sampai dengan 20 tahun dasar hukum pasal 13 huruf f permendag 4/2023 pasal 14 ayat 1 permintaan 10/2022 pasal 2 UU no 20 tahun 2021 ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 dan /atau perubahannya.

(Tim/Red)


Posting Komentar

0 Komentar