Ciamis suaraberitanews- Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran, partisifasi masyarakat.serta dengan semakin dekatnya hari pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD di Kabupaten Ciamis, yang di selenggarakan 19 November 2024 di Hotel Tyara Plaza Ciamis.Sebagai pembukaan acara, di sampaikan oleh anggota Bawaslu kab Ciamis.Acara di hadiri dari pemdes keseluruhan wilayah kabupaten Ciamis dan berbagai kalangan yang memandu terselenggaranya acara ini.Fajar selaku moderator, dengan narasumber pa Kabid, untuk menjalankan regulasi bergerak bersama untuk mengawasi sama sama.
.Pemaparan sosialisasi netralitas pada pemilihan serentak tahun 2024 lebih detail yang di sampaikan oleh Kabid. Terkait Pilkada yang di sampaikan oleh narasumber bahwa harus melaksanakan tugas ataupun kegiatan agar berjalan demokratis. Bawaslu sendiri bertugas menyampaikan tentang tugas tugas demi kelancaran pilkada pada waktunya. Larangan terlibat bagi pemerintah kepala desa pasal 29 di larang ikut kampanye pilkada. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu menjelang hari pilkada diantaranya adalah pencegahan pelanggaran pelanggaran oleh pemerintah desa, , dan hal ini dapat di lakukan berulang ulang oleh Bawaslu itu sendiri demi kondusifnya acara pilkada pada waktunya. Bawaslu melibatkan para Kepala desa yang di ambil secara perwakilan organisasi perkecamatan 3 orang saja. Bawaslu sendiri menghadirkan narasumber dari DPMD untuk menyampaikan pemaparan. Komitment netralitas kepala desa, perangkat desa, BPD dilaksanakan dengan penandatanganan secara langsung oleh Ketua Bawaslu,ketua ppdi kab Ciamis, ketua apdesi kab Ciamis,dan ketua pabpdsi kab Ciamis.Bawaslu sebagai perwakilan memberikan keterangan kepada para wartawan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan atas dasar telah terjadinya pelanggaran pelanggaran yang terjadi di antara perangkat desa, yang dalam hal ini tentunya melanggar peraturan perundang-undangan, yang di atur dalam pasal 1 kepala desa dilarang membuat keputusan sendiri untuk menguntungkan diri sendiri, serta dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu.Kepala desa yang di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam pasal 1 angka 3 Undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa ( "UU DESA"), Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.pelanggaran yang terjadi di sinyalir telah terjadi di tiga titik. namun satu titik yang sedang dalam proses. Suatu antisipasi dan kegiatan yang merupakan bentuk tanggungjawab yang sigap dari pihak Bawaslu terkait menghadapi pilkada yang akan segera dilaksanakan.
(Sumiati)
