Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

*BAWASLU KAB CIAMIS, MENYELENGGARAKAN KEGIATAN SOSIALISASI NETRALISASI,KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN BPD DI KABUPATEN CIAMIS PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024*

19/11/24 | 11:03 WIB
Ciamis suaraberitanews- Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pencegahan pelanggaran, partisifasi masyarakat.serta dengan semakin dekatnya hari pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyelenggarakan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD  di Kabupaten Ciamis, yang di selenggarakan 19 November 2024 di Hotel Tyara Plaza Ciamis.Sebagai pembukaan  acara, di sampaikan oleh anggota Bawaslu kab Ciamis.Acara di hadiri dari pemdes keseluruhan wilayah kabupaten Ciamis dan berbagai kalangan yang memandu terselenggaranya acara ini.Fajar selaku moderator, dengan narasumber pa Kabid, untuk menjalankan regulasi bergerak bersama untuk mengawasi sama sama.
 .Pemaparan sosialisasi  netralitas pada pemilihan serentak tahun 2024 lebih detail yang di sampaikan oleh Kabid. Terkait Pilkada yang di sampaikan oleh narasumber bahwa harus melaksanakan tugas  ataupun kegiatan agar berjalan demokratis. Bawaslu sendiri bertugas menyampaikan tentang tugas tugas demi kelancaran pilkada pada waktunya. Larangan terlibat bagi pemerintah kepala  desa pasal 29 di larang ikut kampanye pilkada. Rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu menjelang hari pilkada diantaranya adalah pencegahan pelanggaran pelanggaran oleh pemerintah desa, , dan hal ini dapat di lakukan berulang ulang oleh Bawaslu itu sendiri demi kondusifnya acara pilkada pada waktunya.  Bawaslu melibatkan para Kepala desa yang di ambil secara perwakilan organisasi perkecamatan 3 orang saja. Bawaslu sendiri menghadirkan narasumber dari  DPMD untuk menyampaikan pemaparan. Komitment netralitas kepala desa,  perangkat desa, BPD  dilaksanakan dengan penandatanganan secara langsung oleh  Ketua Bawaslu,ketua ppdi kab Ciamis, ketua apdesi kab Ciamis,dan  ketua pabpdsi kab Ciamis.Bawaslu sebagai perwakilan memberikan keterangan kepada para wartawan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan atas dasar telah terjadinya pelanggaran pelanggaran yang terjadi di antara perangkat desa, yang dalam hal ini tentunya melanggar peraturan perundang-undangan, yang di atur dalam pasal 1 kepala desa dilarang  membuat keputusan sendiri untuk menguntungkan diri sendiri, serta dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu.Kepala desa yang di bantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Demikian yang disebut dalam pasal 1 angka 3 Undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa ( "UU DESA"),  Kepala desa adalah penyelenggara  pemerintahan desa.pelanggaran yang terjadi di sinyalir telah terjadi di tiga titik. namun  satu titik yang sedang dalam proses. Suatu antisipasi dan kegiatan yang merupakan bentuk tanggungjawab yang sigap dari pihak Bawaslu  terkait menghadapi pilkada yang akan segera dilaksanakan.

(Sumiati)
×
Berita Terbaru Update