Suaraberitanews, Ciamis jabar-
Maret, 27, 2025
Peraturan Bank Indonesia no 14/23/PBI/2012, bahwa Bank wajib memberikan informasi yang jelas dan tranparan kepada Nasabah tentang status rekening nasabah.
Dalam Kode Etik perbankan Indonesia bawa Bank wajib menjaga kepercayaan untuk melakukan transaksi dengan tranparan dan adil.
Sanksi administrati dan Gugatan perdata sesuai aturan Bank Indonesia, Bank dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda bila melakukan pemblokiran tidak sesuai prosedur,sedangkan gugatan perdata dapat dilakukan jika nasabah merasa dirugikan atas pemblokiran perbankan.
Carut marut dunia perbankan khusus management bank Jabar cabang Pangandaran sangat disayangkan. Bank Jabar yang merupakan milik Pemerintah Propinsi Jawa Barat bukan sebagai pengayom,penolong masyatakat justru sebaliknya melakukan penahanan dan atau pemblokiran terhadap keuangan koperasi HPK parigi dari hasil penjualan Aset gedung.
Penjualan aset gedung HPK parigi yang di duga kolap masa pailit salah satunya untuk menyelamatkan sangkutan keuangan simpanan para siswa di kecamatan parigi.
Dana yang masih tertahan milik HPK parigi di bank Jabar Pangandaran adalah sebesar 520 juta rupiah, yang murni hasil penjualan aset,bukan hasil narkoba apalagi penipuan, jelas bendara koperasi HPK H Yadi kepada MPI dikediamannya.
Lebih lanjut H Yadi dan pengawas HPK Ukan juga menjelaskan bahkan pihak HPK koperasi Guru Parigi juga menyayangkan adanya sebuah jebakan untuk menyelamatkan kredibilitas Management BJB Cab Pangandaran dengan mengundang pengurus HPK Parigi ke kantornya di malam hari beberapa Minggu ke belakang. Intinya pihak BJB Cab Pangandaran tidak akan mencairkan dana HPK Parigi yang 520 juta. Pihak BJB menyodorkan sebuah surat pernyataan yang isinya bahwa dana yg ada di BJB Cab Pangandaran akan dimasukan ke dalam cicilan dan pelunasan kredit HPK jelasnya.
Asep Nurdin salah seorang pemerhati perbankan sangat menyayangkan atas arogan dan sikap egois pihak management BJB Cab Pangandaran. Merupakan tindakan yang konyol harusnya objektif dan manakala HPK dinyatakan wanprestasi, yang seharusnya BJB bermusyawarah terkait dana tersebut, mencakup uang untuk pembayaran tabungan siswa yang disimpan di Koperasi HPK Parigi. Sebuah pelanggaran dan bisa digugat, apalagi BJB lagi disorot dibidik malah bikin ulah lagi ditingkat Cabang tegasnya.
Lebih jauh pihak Pengurus HPK Parigi Ketua H Dedi dan Bendahara H Yadi didampingi Dewan Pengawas H Ukan menjelaskan sampe saat ini (23/02) kami wanprestasi khusus ke SD Negeri 1 Parigi. Padahal uang HPK tanpa musabab di tahan alias diblokir 520 juta oleh pihak bank jabar Pangandaran.
Kami berharap (HPK) pihak BJB Cab Pangandaran bisa memberikan hak dan membuka uang tersebut.
Sementara itu pengamat Hukum Tim Biro Hukum Patroli dan advokasi Ade Irawan (sawir) menjelaskan, BJB cabang Pangandaran sangat ceroboh, alasan apapun menahan apalagi memblokir dana nasabah, sudah melanggar aturan bank Indonesia dan kode etik perbankan, serta aturan Bank Jabar itu sendiri.
(Utami)




