LAMPUNG UTARA, SUARABERITANEWS.ONLINE
Peristiwa Tragis menimpa Subroto seorang kakek berusia 66 tahun dibacok oleh seorang Pria (Ruswanto) hingga mengalami luka berat di bagian Kepala, Pelipis, Jari Tangan, Wajah dan Dada, peristiwa nahas terjadi dikampung Sumber Sari RT 04 RW 04, Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (5/1/2025) sekira jam 14.00 WIB
Kronologis awal sekitar pukul 12.30 WIB korban pergi mencari Rumput ke Kebun Singkong belakang Rumah, pada saat sedang mengikat rumput tiba-tiba di bacok dari belakang bertubi-tubi dengan menggunakan Senjata tajam berupa Golok.
“Sambil mengayunkan Golok pelaku berkata “Mati-mati mati koe Saiki !!!
Setelah di Bacok dibagian kepala (pelipis) korban pun sempat menangkis menggunakan tangan kiri sehingga jarinya pun luka, karena pelaku menyerang membabi buta, korbanpun melarikan diri berusaha mencari pertolongan, karena korban mengalami pendarahan sangat dahsyat, korban tersungkur.
Mendapatkan korban tersungkur pelaku dengan beringasnya melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebatang kayu di bagian wajah, dan sekujur tubuh korban hingga bertubi-tubi.
Peristiwa penganiayaan dengan kekerasan ini di ketahui oleh anak kecil (7) tahun sebut saja (Is) yang sedang mencari belalang, Is melihat dan berlari pulang sambil teriak tolong tolonggggg ” Pa De di bacokin om Sirus,”ujarnya
Mendengar teriakan, warga pun langsung menghampiri TKP untuk melerai meyelamatkan korban, mendapatkan kondisi korban terluka parah warga dan keluarga korban langsung melarikan ke RS Handayani Kota Bumi Selatan, sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kritis
Menurut keterangan keluarga korban Polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Abung Barat-Lampung Utara sekitar pukul 15.00 WIB.
Mendengar kabar orang tua kandungnya di aniaya di bacok hingga kritis via phone WhatsApp Budi Santoso (Ilham) selaku Dewan Redaksi salah satu Media Online Hotnetnews.co.id di Jakarta angkat bicara meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak menghukum pelaku seadil-adilnya sesuai UU yang berlaku,”tegasnya
Penganiayaan berat tanpa perencanaan itu masuk pasal 354 ayat 1 dan 2, dengan ancamannya 8 tahun penjara, Jika ada unsur perencanaan atau berencana bisa masuk pasal 355 ancaman pidana 12 tahun.”pungkasnya. (red)





