LAMPUNG UTARA, SUARABERITANEWS.ONLINE
Pekerjaan jalan onderlagh Volume: 400 Meter X 2,50 Meter, lokasi di dusun 02 desa Srimenanti dengan jumlah dana anggaran Rp.100.127,100,- yang bersumber dari dana desa (DD) tahun anggaran (TA) 2024. Diduga di korupsi oleh oknum kades desa Srimenanti kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, sampai saat ini pekerjaan jalan Onderlagh tersebut belum terselesaikan alias MANGKRAK, Sabtu (21/12/2024).
Berdasarkan informasi yang didapat tim awak media turun ke lapangan dan kroscek kebenarannya, ternyata pekerjaan jalan Onderlagh tersebut batu yang baru terpasang sekitar 100 meter sedangkan dasarnya tanpa di beri alas pasir, untuk ke lebarannya setelah kami ukur hanya berkisaran 2,30 Cm.
Ternyata faktanya benar adanya pekerjaan tersebut mangkrak tidak selesai dan sudah di tumbuhi rerumputan sehingga menutupi badan jalan tersebut, terlihat juga penyusunan batunya juga jarang tidak rapat, seakan di kerjakan dengan asal asalan, kemudian tidak memakai pasir dasar, terlihat hanya tumpukan pasir dan batu dibeberapa tempat, terkesan pekerjaan itu semerawut.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin menyebutkan namanya yang berada di dusun 02, mengatakan kepada kami awak media, bahwa pekerjaan jalan onderlagh tersebut sering di kerjakan cara bergotong royong, ini sudah 1 bulan setengah ngak di kerjakan lagi ngak tau apa masalahnya, ujar warga tersebut.
Kemudian kami bertanya lagi kepada warga yang kebenaran lagi bekerja di ladang kopi, warga tersebut membenarkan, kalau pekerjaan jalan Onderlagh tersebut lagi mangkrak karena para pekerja sama sekali belum di bayar, makanya masyarakat bergotong royong setiap hari Jum'at, tapi sekarang malah ngak ada lagi yang gotong royong, ujar warga.
Masyarakat merasa binggung dengan pekerjaan jalan Onderlagh tersebut, anggaran yang begitu besar yaitu Rp.100.127,100,- tapi para pekerja tidak di bayar, pak wartawan.
Diduga anggaran pekerjaan jalan Onderlagh yang ada di dusun 02 sudah di korupsi oleh oknum kades desa Srimenanti.
Maka dari itu dimohonkan kepada pihak yang berwenang,baik dari inspektorat, BPKP, kejaksaan, Tipikor polres Lampung Utara.
Untuk memeriksa secara langsung pekerjaan jalan Onderlagh yang ada di dusun 02 desa Srimenanti kecamatan Tanjung Raja, apa bila ada dugaan dana anggaran di selewengkan oleh oknum kades tersebut.
Dimohonkan kepada pihak APH wilayah Lampung Utara.
Yaitu BPKP, Inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh oknum kades Srimenanti.Guna memastikan kegiatan pembangunan yang bersumber dari uang negara diduga tidak di korupsi oleh oknum kades.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka kepada oknum kades tersebut harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian Uang Negara sepenuhnya.
Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai undang undang yang berlaku.
(Red/Tim)









